SABTU, 14 MAR 2026, 11:24:00
Headline
●
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kejelasan Dasar Hukum
●
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
●
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun Tangan
●
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu Rusak Berat
●
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instansi
●
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
●
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
●
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
●
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
●
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut Pimpin KRYD
●
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
●
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan dari Apotek Resmi
●
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan
●
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
●
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
●
Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo
●
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Pejabat dengan Pengusaha Dipertanyakan
●
GEMA BSP Tiga Kecamatan, Ancam Kepung Kantor Bupati Garut dan DPRD
●
Ormas Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan Kendati BASSRA Dan 45 Ulama dan Habaib Menolak
●
Protes Tarif Parkir, Fritz Alor Boy Terlibat Cekcok dengan Provos Polda Metro Jaya
●
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kejelasan Dasar Hukum
●
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
●
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun Tangan
●
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu Rusak Berat
●
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instansi
●
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
●
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
●
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
●
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
●
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut Pimpin KRYD
●
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
●
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan dari Apotek Resmi
●
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan
●
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
●
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
●
Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo
●
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Pejabat dengan Pengusaha Dipertanyakan
●
GEMA BSP Tiga Kecamatan, Ancam Kepung Kantor Bupati Garut dan DPRD
●
Ormas Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan Kendati BASSRA Dan 45 Ulama dan Habaib Menolak
●
Protes Tarif Parkir, Fritz Alor Boy Terlibat Cekcok dengan Provos Polda Metro Jaya
🔴 Breaking News
Terkini
Featured
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kejelasan Dasar Hukum
Redaksi
•
17:48:41, 02 Oct 2026
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta P...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta,...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Sura...
🔴 Breaking News
Terkini
Featured
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Redaksi
•
17:37:03, 04 Sep 2026
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga...
🔴 Breaking
Kriminal
Featured
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaa...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan J...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolre...
🔴 Breaking News
Terkini
Featured
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
Redaksi
•
17:37:00, 31 Aug 2026
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Tra...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
🔴 Breaking News
Terkini
Featured
Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo
Redaksi
•
17:25:32, 19 Aug 2026
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Peja...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
GEMA BSP Tiga Kecamatan, Ancam Kepung Kantor Bupati Garut da...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Ormas Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Indu...
🔴 Breaking
Terkini
Featured
Protes Tarif Parkir, Fritz Alor Boy Terlibat Cekcok dengan P...
Gempur86.my.id, Garut - Ketua Apdesi Kecamatan Cibalong, Hikmat, menanggapi dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, terdapat dugaan pungutan terhadap penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada penyaluran bulan April 2026, warga disebut diminta membayar sebesar Rp35 ribu.Sementara pada penyaluran bulan September 2026, nominal pungutan yang disebutkan menjadi Rp30 ribu.Menurut Hikmat, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah dan diperuntukkan sebagai biaya pengangkutan bantuan.“Terkait dianggap pungutan, nu jelasna mah hasil kesepakatan karena buat ongkos jauh jarak tempuhna,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PW MOI Jabar yang akrab disapa Bro Tommy mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela atau justru terdapat pengondisian terhadap penerima bantuan.Meski demikian, menurut Tommy, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kesepakatan, melainkan apakah pungutan tersebut legal dan memiliki dasar hukum dalam penyaluran bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).“Persoalan dasarnya bukan hanya soal sepakat dan tidak sepakatnya warga, tetapi apakah pungutan tersebut legal dan jelas dasar hukumnya,” ujar Tommy. Jumat (2/10/2026).Tommy juga menyoroti Siaran Pers Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 470/R-BAPANAS/IX/2026 yang, menurutnya, tidak memberikan toleransi atau pengecualian terhadap pungutan dalam penyaluran bantuan pangan hingga sampai kepada penerima manfaat.“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi di Jakarta, 11 September 2026, sebagaimana dikutip dari pustaka.badanpangan.go.id.Menurut Tommy, pihaknya menyoroti dugaan pungutan di lapangan terhadap bantuan beras semata-mata untuk mendorong agar program pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai aturan, serta tidak ada pihak yang mencoba mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi.“Kami menyoroti masalah ini, baik secara pribadi sebagai warga Garut maupun organisasi. Kami tidak mengharapkan ada pihak yang mengakali program mulia dari negara untuk masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, saya bertekad akan menyikapi persoalan ini hingga tuntas, agar letak kebenaran antara aturan negara dan praktik di lapangan bisa terungkap,” ungkap Tommy.Selain itu, Tommy juga mengharapkan ketegasan Badan Pangan Nasional dalam menyikapi praktik pungutan di lapangan, khususnya apabila terdapat pungutan dalam proses penyaluran bantuan pangan kepada KPM.Karena itu, Tommy berharap dugaan pungutan yang disebut terjadi di Desa Sagara menjadi perhatian semua pihak dan dapat dibahas secara transparan.“Tentu persoalan di Desa Sagara ini harus menjadi perhatian dan dibahas secara transparan agar masyarakat mengetahui. Dan apabila ditemukan ada pihak yang mengambil keuntungan, saya meminta kepada APH di Kabupaten Garut untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(Red)
Baca selengkapnya
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
Gempu86.my.id, Lampung Selatan - Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.Ketiga orang itu masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, M.F juga berasal dari Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB."Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy.Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mengungkap bahwa mereka diduga bukan pemilik barang. M.W, M.F, dan P.A.S mengaku sabu tersebut milik rekannya yang berstatus DPO. Ketiganya mengaku bertugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan."Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," ujar Deddy. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," kata Deddy.Berdasarkan bahan perkara, sabu seberat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan 50.000 jiwa.Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Puddin A)
Baca selengkapnya
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun Tangan
Gempur 86.my.id, Garut - Penyaluran bantuan pangan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendapat sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).Berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh tim media, dugaan pungutan tersebut terjadi dalam penyaluran bantuan pada April 2026. Penyaluran disebut dilakukan melalui wilayah RT masing-masing.Sumber menyebutkan, warga penerima bantuan di sejumlah wilayah diminta membayar sekitar Rp35 ribu untuk mendapatkan dua kantong beras dengan total 20 kilogram serta empat liter minyak kemasan.Alasan pembayaran tersebut, menurut sumber, disebut untuk biaya operasional dalam proses penyaluran bantuan.Dugaan pembayaran tersebut disebut tidak hanya terjadi di Kampung Cipetir. Informasi serupa juga disebut terjadi di sejumlah kampung lainnya. "Di Kampung Pamukiman, Cilurah, Leuwi Panjang, Cineang dan beberapa wilayah lainnya juga sama Rp35 ribu," Ujar sumber, Rabu (23/9/2026). Sumber menyebut persoalan tersebut kemudian memicu komplain dari warga Kampung Cipetir. Bahkan, Ketua RT 002 Kampung Cipetir dikabarkan mengundurkan diri setelah muncul persoalan terkait penyaluran bantuan tersebut.Pada penyaluran berikutnya yang disebut berlangsung pada 21 September 2026, mekanisme pembayaran di wilayah Kampung Cipetir kembali berubah.KPM yang menerima tiga kantong atau 30 kilogram beras disebut diminta membayar Rp30 ribu. Namun, menurut sumber yang sama, besaran pembayaran di wilayah RT lainnya justru berbeda.Di sejumlah wilayah, penerima bantuan disebut diminta membayar lebih tinggi, bahkan mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Salah satu wilayah yang disebut adalah Kampung Ciparanje.Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya operasional dan siapa pihak yang menetapkan serta mengelola uang yang dikumpulkan dari KPM.Dugaan adanya pungutan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan penegasan terkait penyaluran bantuan pangan.Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan bantuan pangan merupakan hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh, baik dari sisi volume maupun kondisi bantuan.“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Rachmi dalam siaran pers Bapanas di Jakarta, beberapa waktu lalu.Bapanas juga meminta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa hingga petugas penyalur, tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Bapanas menyatakan laporan dugaan pungutan akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.Dalam siaran pers yang sama, Bapanas menegaskan bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara. Karena itu, menurut Bapanas, tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM saat mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya.Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam kasus di Desa Sagara, terutama apabila pembayaran yang disebut sebagai biaya operasional memang dibebankan langsung kepada KPM.Selain besaran pembayaran yang berbeda-beda, mekanisme pengelolaan uang dari warga penerima bantuan juga menjadi pertanyaan.Menurut sumber, masing-masing wilayah RT memiliki pengurus yang menangani proses penyaluran bantuan.Khusus di wilayah RT 002 Kampung Cipetir, uang pembayaran dari warga disebut diserahkan kepada salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sagara, Nadmudin, yang dibantu dua warga setempat.Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai siapa yang memberikan mandat pengumpulan uang, dasar penarikan biaya operasional, penggunaan dana, serta apakah terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan dari KPM.Perbedaan nominal pembayaran antarwilayah juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah terdapat dasar yang sama dalam proses penyaluran atau terdapat mekanisme berbeda di masing-masing wilayah.Sejumlah warga yang mengetahui persoalan tersebut meminta Badan Pangan Nasional, Satgas Saber Pungli, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Sagara.Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan apakah pembayaran yang disebut sebagai biaya operasional memiliki dasar dan mekanisme yang dibenarkan atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya dibebankan kepada KPM.Bapanas sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dan mengoordinasikannya dengan Perum Bulog serta pemerintah daerah. Bapanas juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sagara terkait dugaan pungutan tersebut.Klarifikasi yang dibutuhkan antara lain mengenai mekanisme penyaluran bantuan, dasar pembayaran yang dibebankan kepada KPM, alasan biaya operasional, pihak yang menetapkan nominal, pengelolaan uang yang dikumpulkan, serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban atas dana tersebut.Tim media juga masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Sagara, pihak BPD, pengurus penyaluran maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.(Red)
Baca selengkapnya
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu Rusak Berat
Gempur86.my.id, Garut - Tiga orang pria diduga mabuk asal Desa Maroko, Kecamatan Singjaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, nyaris saja jadi bulan-bulanan warga usai kendaraannya terbang ke parkiran hotel Augustas Cipanas, pada Jumat (18/9/2026) subuh.Satu kendaraan tamu hotel rusak berat pasca dihantam mobil tersebut. Polisi pun turun tangan untuk mengevakuasi kedua kendaraan.Suara keras yang berasal dari hantaman kendaraan membuat tamu hotel Augusta Cipanas Garut, terbangun lebih dini. Selain terdengar dari dalam kamar, warga sekitar yang pemukimannya berdekatan dengan hotel pun ramai-ramai keluar rumah.(Tim)
Baca selengkapnya
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instansi
Gempur86.my.id, Garut - Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kabupaten Garut menegaskan bahwa apabila sisa bongkaran bangunan sekolah seperti genteng bekas SDN 1 Maroko diperjualbelikan, hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah dan tidak serta-merta digunakan kembali untuk kepentingan sekolah. Hal tersebut disampaikan Ugun, dari Bidang Pencatatan Aset BPKAD Garut, saat dimintai klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PW MOI Jawa Barat beberapa hari sebelumnya.
Baca selengkapnya
Baca selengkapnya
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lem...
Gempur86.my.id, Medan - Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Helvetia, Teuku Aswandi, mengaku kecewa dengan belum jelasnya penyelesaian persoalan lampu penerangan jalan lingkungan yang hingga kini masih banyak ditemukan dalam kondisi mati.Kekecewaan itu mencuat setelah Iswandi berupaya meminta tanggapan Camat terkait keluhan masyarakat mengenai lampu jalan yang mati, Jumat (4/9).Namun, menurut Aswandi, pihak kecamatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut terkendala anggaran dan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).Sementara itu, terdapat pula pernyataan dari sejumlah kepala lingkungan (kepling) bahwa persoalan lampu jalan tersebut bukan urusan Pemuda Pancasila.Aswandi menegaskan, pihaknya tidak sedang mengambil alih kewenangan pemerintah maupun instansi terkait.PP Ranting Helvetia hanya merespons aspirasi masyarakat yang datang mengadu karena lampu penerangan di lingkungan mereka mati dan sebelumnya keluhan tersebut telah disampaikan kepada kepling, namun warga merasa belum mendapatkan solusi yang memadai.“Kalau masyarakat datang mengadu kepada kami (PP), tentu kami tidak mungkin diam. Kami hanya ingin membantu menyampaikan aspirasi warga dan mencari solusi. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena persoalannya saling dilempar,” tegas Aswandi.Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas keluhan, Aswandi menyebut pihaknya juga telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Dishub, termasuk menghubungi Budi.Namun, apabila persoalan tersebut memang membutuhkan kebijakan dan koordinasi lintas instansi, pihaknya meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan turut aktif mencarikan jalan keluar.Lebih lanjut, Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Helvetia berencana menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Helvetia Reza Pahlevu Lubis, S.kom.Langkah itu dilakukan agar aspirasi masyarakat terkait lampu jalan dapat mendapat perhatian lebih serius dan dicarikan solusi melalui jalur koordinasi pemerintahan dan legislatif.“Emang mau kami menghadap dan bertemu dengan Ketua Reza untuk menyampaikan langsung keluhan masyarakat, khususnya warga Blok 6, Melati 1, sebagian warga Matahari 7 dan Melati 4. Mereka berharap lampu jalan di lingkungan mereka segera diperbaiki dan kembali menyala,” ungkap Aswandi.Menurutnya, persoalan penerangan jalan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat pada malam hari.“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami ingin ada solusi nyata. Kalau memang kewenangannya di Dishub, mari sama-sama dorong agar segera ditangani. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
Baca selengkapnya
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
Gempur86.my.id, Garut - Pengelolaan material bekas bangunan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Garut menjadi sorotan. Genteng bekas bongkaran dari SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, diduga diperjualbelikan setelah proses rehabilitasi bangunan sekolah akan dimulai.Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh pada Kamis, 3 September 2026. Dalam penelusuran di lapangan, Hendra yang disebut sebagai bendahara sekolah sekaligus terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi, membenarkan adanya penjualan genteng bekas dari bangunan lama sekolah.Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan penjualan, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan material tersebut, jumlah genteng yang dijual, nilai transaksi, pihak pembeli, maupun penggunaan uang hasil penjualan.SDN 1 Maroko sendiri diketahui memperoleh anggaran revitalisasi sebesar Rp812.674.091 yang bersumber dari APBN untuk perbaikan 4 ruang kelas dan 1 kantor. Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena status material bekas bongkaran tidak serta-merta berarti dapat diperjualbelikan secara bebas. Apabila material tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai penatausahaan, pemindahtanganan, penjualan, hingga penghapusan aset.Ketentuan mengenai pengelolaan BMD saat ini mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Permendagri 7/2024 secara khusus melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan, antara lain mengenai pemindahtanganan, penjualan BMD, pembayaran atas penjualan, permohonan persetujuan penjualan, serta penghapusan BMD.Selain itu, pengelolaan barang milik negara/daerah secara umum juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP 28/2020 antara lain menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah.Karena itu, apabila genteng tersebut memang tercatat atau merupakan bagian dari BMD, perlu dipastikan apakah sebelum dilakukan penjualan telah terdapat dasar administrasi dan kewenangan yang sesuai ketentuan.Hal inilah yang kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau yang akrab disapa Bro Tommy.Tommy mengapresiasi program pemerintah dalam membantu revitalisasi sarana pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar anggaran dan seluruh material yang berkaitan dengan program tersebut dikelola secara transparan serta sesuai aturan.“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memberikan anggaran untuk revitalisasi sekolah. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada indikasi pemanfaatan kesempatan, terlebih jika sampai melanggar ketentuan, tentu ini sangat disayangkan,” ujar Tommy, Jumat (4/9/2026).Menurutnya, material bekas bongkaran tidak dapat begitu saja dianggap sebagai barang yang bebas dijual apabila secara administrasi masih berkaitan dengan aset pemerintah daerah.“Kalau memang genteng tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah, tentu tidak bisa kemudian setelah dibongkar dianggap bebas untuk dijual. Ada mekanisme pengelolaan aset, termasuk penatausahaan, pemindahtanganan, penjualan maupun penghapusan yang harus diperhatikan,” tegasnya.Tommy menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah penjualan genteng tersebut telah memiliki dasar dan prosedur yang sah.“Kalau benar material itu diperjualbelikan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa kewenangan yang sah, berarti telah melakukan pelanggaran. Tetapi untuk memastikannya, tentu harus ada pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan,” katanya.Tommy juga meminta agar indikasi serupa di sekolah lain tidak diabaikan. Ia menyebut SDN 1 Najaten juga perlu mendapat perhatian terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan konsultan dalam proses pengadaan.Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran.“Kami tidak ingin menuduh atau menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau ada informasi mengenai proses yang tidak sesuai, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai program pemerintah yang tujuannya sangat baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”Ujarnya.Sementara itu, upaya media untuk memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Kamis (3/9/2026) belum mendapatkan keterangan resmi. Pejabat terkait, termasuk Kabid SD, bidang sarana dan prasarana, serta pihak yang menangani program revitalisasi, disebut belum dapat ditemui.Dengan demikian, sejumlah hal penting masih menunggu penjelasan resmi, terutama terkait status genteng bekas bongkaran, dasar penjualannya, pihak yang memberikan kewenangan, nilai transaksi, serta pertanggungjawaban hasil penjualan.Keterangan dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan material bekas bongkaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah atau justru terdapat prosedur yang perlu diperiksa lebih lanjut.(San/Yan/Red)
Baca selengkapnya
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
Gempur86.my.id, Sumedang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan AT, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.AT dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang pada Selasa (1/9/2026) malam. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan, penetapan AT sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat 28 Agustus 2026. Setelah memenuhi panggilan penyidik, AT menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam sebelum akhirnya ditahan.(Tim)
Baca selengkapnya
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
Gempur86.my.id, Sukabumi - Etika dan sopan santun merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik, selain kemampuan dan keterampilan dalam menggali serta menyajikan informasi. Wartawan tidak hanya dituntut mampu mendapatkan berita, tetapi juga menjaga sikap dan marwah profesinya saat berada di tengah masyarakat.Hal tersebut disampaikan Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika, yang mengingatkan seluruh wartawan, khususnya yang berada di bawah naungan PW MOI Jawa Barat, agar senantiasa mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta sikap profesional ketika menjalankan tugas di lapangan.Pernyataan tersebut disampaikan Bro Tommy, sapaan akrab Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, menyikapi beredarnya video dan pemberitaan mengenai seorang wartawan yang terlihat terlibat adu emosi saat berada di sebuah sekolah di Kabupaten Sukabumi.Menurutnya, persoalan yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut tentu perlu dilihat secara utuh. Namun demikian, dalam menjalankan profesi jurnalistik, setiap wartawan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap dan cara berkomunikasi."Kita lihat videonya, dia marah-marah terhadap guru," ujar Tommy. Senin (31/8/2026).Bro Tommy menilai, apa pun persoalan yang terjadi, penyampaian keberatan sebaiknya tetap dilakukan dengan cara yang santun dan proporsional. Menurutnya, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik."Terlepas apa pun masalahnya, seharusnya tidak meluapkan emosi dengan sikap atau gaya yang terkesan arogan. Jujur saya sebagai pengurus organisasi wartawan dan pengelola media merasa prihatin melihat kejadian seperti itu," katanya.Ia menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kepentingan media, termasuk urusan kerja sama atau langganan media, semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik."Kalau memang ada persoalan atau merasa kecewa karena suatu urusan, misalnya langganan koran belum dibayar, ya jangan diselesaikan dengan cara seperti itu. Komunikasikan dengan baik, karena kita membawa nama profesi," ujarnya.Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menghakimi atau mempermalukan individu tertentu. Ia justru berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bersama bagi insan pers agar semakin memahami pentingnya keseimbangan antara keberanian menjalankan tugas jurnalistik dan kemampuan menjaga etika.Di sisi lain, Tommy meminta masyarakat agar tidak menjadikan satu peristiwa tersebut sebagai alasan untuk mendiskreditkan profesi wartawan secara keseluruhan. Menurutnya, tindakan seorang oknum tidak dapat dijadikan gambaran terhadap seluruh insan pers yang menjalankan tugas secara profesional."Jangan karena ada satu oknum kemudian semua wartawan didiskreditkan. Yang namanya oknum itu ada di mana-mana. Di setiap profesi, di setiap kedudukan, pasti ada saja oknumnya," tegas Tommy.Menurutnya, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang pada kode etik jurnalistik, serta berupaya memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat juga diharapkan dapat membedakan antara perilaku individu dengan profesi secara keseluruhan.Menurut Tommy, wartawan memiliki ruang untuk bersikap kritis, mempertanyakan, bahkan melakukan kontrol sosial. Namun, sikap kritis tidak harus diwujudkan melalui kemarahan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan tidak profesional.Pada akhirnya, peristiwa tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi semua pihak untuk sama-sama melakukan introspeksi. Wartawan perlu menjaga etika dan kehormatan profesinya, sementara masyarakat maupun pihak yang berhadapan dengan wartawan juga diharapkan tetap menghormati tugas jurnalistik. Sebab, satu perilaku tidak semestinya menjadi ukuran bagi seluruh profesi, dan satu profesi pun tidak boleh kehilangan kehormatannya hanya karena ulah segelintir oknum. Dengan saling menghargai dan mengedepankan komunikasi yang baik, kepentingan publik dan kebenaran informasi tetap dapat menjadi tujuan bersama.(Tim)
Baca selengkapnya
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut Pimpin KRYD
Gempur86.my.id, Garut - Sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT), Polres Garut bersama Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat terus memperkuat langkah nyata dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, tertib dan kondusif.Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. bersama Dandim 0611 Garut Letnan Kolonel Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P.Patroli menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik gangguan kamtibmas, dengan mengantisipasi aksi kriminalitas, geng motor, balap liar, knalpot brong, peredaran miras, obat-obatan serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 knalpot brong, 152 botol miras berbagai merek, serta 4 orang penjual miras.Langkah ini menjadi bukti bahwa Deklarasi Bersama bukan sekadar seremonial, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Sinergi Polri, TNI, Forkopimda dan masyarakat terus diperkuat untuk mencegah serta memberantas peredaran narkoba, miras dan OKT yang dapat merusak generasi dan mengganggu keamanan masyarakat.Kapolres Garut menegaskan kepada seluruh personel agar mengedepankan tindakan humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.Mari bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, serta berperan aktif dalam mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkoba, miras dan OKT.Deklarasi sudah digaungkan, kini saatnya bergerak dan bertindak.Polri, TNI, Forkopimda dan masyarakat bersinergi untuk Garut yang aman, sehat dan kondusif.(Tim)
Baca selengkapnya
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
Gempur86.my.id, Jakarta - Video lawas Brigjen Pol Hengki Haryadi saat menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat kembali menarik perhatian.Wawancara tersebut berlangsung di program Mata Najwa di Metro TV dengan tema “Bukan Polisi Tidur”, yang tayang pada 16 Juli 2014.Kala itu, Hengki membahas penanganan kriminalitas di Jakarta dalam kapasitasnya sebagai perwira reserse.Hengki memang bukan sosok baru dalam penegakan hukum di Ibu Kota. Lulusan Akpol 1996 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Jakarta.Ia pernah menjadi Kapolsek Metro Gambir, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.Saat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2013, Hengki juga terlibat dalam penanganan kasus premanisme kelompok Hercules Rosario Marshal.Kariernya berlanjut hingga dipercaya sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2022 dan menangani berbagai kasus kriminal menonjol, termasuk kasus mafia tanah.Kini, Hengki berpangkat Brigjen Pol dan dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Riau.Video tahun 2014 ini menjadi gambaran perjalanan panjang Hengki sebagai perwira reserse yang pernah berhadapan langsung dengan persoalan kriminalitas di Jakarta.Lantas, apakah pengalaman Hengki di Ibu Kota kembali relevan dalam menghadapi persoalan premanisme Jakarta saat ini?(Tim)
Baca selengkapnya
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan dari Apotek Resmi
Gempur86.my.id, Sumedang - Beredarnya obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol dengan kemasan menyerupai Paracetamol membuat masyarakat Kabupaten Sumedang diminta semakin berhati-hati saat membeli obat.Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memastikan peredaran tersebut tidak berasal dari apotek resmi yang ada di wilayahnya.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Dikdik Sadikin mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 150 apotek yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional.Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan apotek resmi di Sumedang yang menjual obat keras tertentu secara bebas tanpa resep dokter.“Sejauh ini hasil pengawasan kami tidak ada apotek yang menjual OKT. Semuanya ikut aturan dan berjalan sesuai prosedur,” ujar Dikdik.Menurutnya, kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Sumedang berasal dari aktivitas pengedar yang ditangkap ketika melakukan distribusi langsung di wilayah Cibugel.Dikdik menegaskan, apabila nantinya ditemukan apotek yang terbukti menjual OKT secara ilegal, sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pencabutan izin usaha.Meski begitu, Dinkes Sumedang memastikan pengawasan terhadap apotek berizin akan terus dilakukan.Sementara itu, polisi sebelumnya mengamankan dua tersangka dan menyita 502.819 butir obat dari berbagai jenis dan merek.Kasus tersebut juga mengungkap modus baru, yakni penggunaan kemasan menyerupai obat yang umum dikenal masyarakat. Polisi mengingatkan warga agar membeli obat melalui apotek resmi dan selalu memeriksa nama, kemasan, izin edar serta aturan penggunaannya.(Tim)
Baca selengkapnya
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sor...
Gempur86.my.id, Garut - Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Najaten, Kampung Cinengah, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen tersebut diketahui mencakup dua paket pekerjaan.Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) memiliki nilai Rp1.028.924.517, sementara paket lainnya senilai Rp373.064.219. Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp1,40 miliar, dengan durasi pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender.Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan dan penggunaan material bangunan di lapangan.Dari hasil pemantauan awak media di lokasi, serta berdasarkan keterangan kepala tukang, disebutkan terdapat material yang didatangkan ke lokasi proyek yang menurut pekerja tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.“Ada beberapa material yang datang, tetapi menurut kami tidak sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan,” ujar kepala tukang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).Keterangan tersebut tentunya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek, termasuk pelaksana, konsultan, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya.Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak sekolah juga menemui kendala. Kepala SDN 1 Najaten, Yanyan, saat hendak ditemui disebut tidak menemui awak media secara langsung.Melalui bendahara sekolah, awak media mendapat informasi bahwa kepala sekolah berada di lokasi, namun disebut sedang beristirahat.“Ada titipan, Pak Kepsek ada tapi lagi istirahat,” ujar bendahara kepada awak media.Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menyebut adanya sebuah amplop yang diduga hendak diberikan kepada awak media. Namun, pemberian tersebut ditolak.Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Karena itu, peristiwa tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun persepsi yang keliru.Selain persoalan material, muncul pula informasi mengenai keterlibatan pihak komite sekolah dan konsultan dalam penyediaan atau pemasokan sejumlah material bangunan untuk proyek tersebut.Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu mendapat penjelasan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan serta dasar kewenangan masing-masing pihak.Pasalnya, pengadaan material dalam proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta menghindari potensi konflik kepentingan.Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pengawasan, pengelolaan, maupun pelaksanaan pekerjaan dalam proses penyediaan material juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaan yang berlaku.Sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya penyimpangan atau kerugian negara.Dugaan penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran volume pekerjaan, serta perbandingan harga material.Karena itu, transparansi menjadi penting. Pihak pengelola proyek perlu memberikan penjelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, mekanisme pengadaan, volume pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan material.Apabila ditemukan perbedaan antara RAB, spesifikasi teknis, dan kondisi pekerjaan di lapangan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.Hingga berita ini disusun, pihak sekolah dan pihak-pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang muncul, termasuk terkait pengadaan material, keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyediaan bahan bangunan, serta peristiwa dugaan pemberian amplop kepada awak media.Konfirmasi dari semua pihak diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.(Dede P/yanto A)
Baca selengkapnya
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
Gempur86.my.id - Tangerang,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOP pada periode 2023–2025. Penyidik menduga pencairan bantuan dilakukan dengan menggunakan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, namun angka tersebut masih menunggu hasil audit.Penetapan Kidon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pendataan peserta didik yang menjadi dasar pengajuan bantuan. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, terdapat dugaan manipulasi data siswa yang kemudian digunakan untuk mengajukan dan mencairkan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Meski demikian, jumlah peserta didik yang diduga fiktif hingga kini belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menjerat Kidon dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi, (25/8/26).Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menyampaikan bahwa potensi kerugian keuangan negara masih bersifat sementara.“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih, tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor,” ujar Arsyad.Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.Penyidik juga masih mendalami dugaan peran Kidon dalam pengelolaan data peserta didik di PKBM Indonesia Negeriku yang berada di wilayah Kosambi. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap keterkaitan antara data siswa, proses pengajuan BOP, hingga penggunaan dana setelah bantuan dicairkan.Sejumlah dokumen administrasi, data pencairan bantuan, serta keterangan para saksi masih diperiksa oleh penyidik. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.Penambahan tersangka, menurut penyidik, masih dimungkinkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.Di sisi lain, Kidon Ginting masih berstatus sebagai tersangka. Ia tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Dugaan manipulasi data, besaran kerugian negara, serta sejauh mana peran Kidon dalam perkara tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Hingga saat ini, perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
Baca selengkapnya
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
Gempur86, my.id, GARUT, – Dugaan adanya pungutan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut mencuat. Informasi tersebut menyebutkan adanya kutipan sebesar 3 persen dari dana BOSP yang diterima PKBM.Informasi itu disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, kutipan sebesar 3 persen diduga berkaitan dengan forum PKBM di Kabupaten Garut.Ketua Forum PKBM Garut, Uleh Abdullah Rizal, saat dikonfirmasi membantah mengetahui adanya pungutan tersebut."Nu mana tea ieu teh, kirang paos abdi, oge perkawis potongan naon," ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Minggu (23/8/2026)Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi mengenai adanya potongan dana BOSP sebesar 3 persen.Sementara itu, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak-pihak terkait serta pengelola PKBM yang disebut mengetahui atau mengalami langsung adanya pungutan.(Tim)
Baca selengkapnya
Stay Connected
Kalender Hari Ini
-
-
00:00:00
Categories
Recent Articles
Popular Articles
Pilihan Editor
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kej...
Terkini
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauhen...
Terkini
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun...
Terkini
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu...
Terkini
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instan...
Terkini
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Janga...
Terkini
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
Terkini
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
Kriminal
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
Terkini
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut...
Terkini
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
Terkini
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan dari Apotek Resmi
Terkini
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksan...
Terkini
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
Terkini
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
Terkini
Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jik...
Terkini
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Pejabat dengan Pengusa...
Terkini
GEMA BSP Tiga Kecamatan, Ancam Kepung Kantor Bupati Garut dan DPRD
Terkini
Ormas Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura...
Terkini
Protes Tarif Parkir, Fritz Alor Boy Terlibat Cekcok dengan Provos Polda Metro...
Terkini
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kej...
Terkini
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauhen...
Terkini
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun...
Terkini
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu...
Terkini
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instan...
Terkini
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Janga...
Terkini
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
Terkini
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
Kriminal
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
Terkini
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut...
Terkini
Video Lawas Brigjen Hengki Haryadi Bahas Kriminalitas Jakarta 2014 Viral Lagi
Terkini
Terkait Peredaran Obat Keras, Dinkes Sumedang Pastikan Bukan dari Apotek Resmi
Terkini
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksan...
Terkini
Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP
Terkini
Benarkah Ada Pungutan 3% Dana BOSP di PKBM Garut?
Terkini
Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jik...
Terkini
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Pejabat dengan Pengusa...
Terkini
GEMA BSP Tiga Kecamatan, Ancam Kepung Kantor Bupati Garut dan DPRD
Terkini
Ormas Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura...
Terkini
Protes Tarif Parkir, Fritz Alor Boy Terlibat Cekcok dengan Provos Polda Metro...
Terkini
Recent Articles
•
Ketua Apdesi Cibalong Sebut Pungutan Hasil Kesepakatan, PW MOI Jabar Minta Kejelasan Dasar Hukum
•
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
•
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun Tangan
•
Subuh Mencekam di Cipanas, Mobil Nyelonong ke Hotel Augusta, 1 Kendaraan Tamu Rusak Berat
•
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instansi
•
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
•
Revitalisasi SDN 1 Maroko Disorot, Genteng Bongkaran Diduga Diperjualbelikan
•
Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Korupsi
•
Soroti Pentingnya Etika, Ketua PW MOI Jabar Imbau Wartawan Jaga Marwah Pers
•
Bukti Nyata Komitmen Berantas Miras Narkoba dan OKT, Kapolres dan Dandim Garut Pimpin KRYD
Popular Articles
•
Dugaan Peredaran Obat Keras di Bungbulang Resahkan Warga
•
Dua Paket Revitalisasi SDN 1 Najaten Capai Rp1,4 Miliar, Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan
•
Bantuan Pangan di Desa Sagara Diduga Dipungut, Warga Minta Pihak Terkait Turun Tangan
•
Isu Permainan Proyek Mencuat di Perkim Garut, Kedekatan Pejabat dengan Pengusaha Dipertanyakan
•
Revitalisasi SDN 1 Maroko Kembali Disorot, PW MOI Jabar Surati Sejumlah Instansi