Diduga Selundupkan BBM Bersubsidi Tanker NJE Masuk Gudang Misterius di Pandaan Pasuruan
Gempur 86.my.id, Pasuruan – Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi yang masih dirasakan masyarakat Jawa Timur, Tim Investigasi kembali menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh armada tangki BBM. Kali ini, sorotan tertuju pada armada tangki berwarna putih berlogo "NJE" yang diduga kuat memuat BBM jenis Solar namun merupakan subsidi (Bio Solar), bukan Solar Industri sesuai peruntukannya.
Berdasarkan pelacakan lapangan yang terekam dalam dokumentasi Timemark pada Minggu (11/10/2026), pola pergerakan armada ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Awal kecurigaan tim investigasi muncul pada pukul 10:46 WIB. Armada tangki berwarna putih tersebut terpantau melintas di Jl. Raya Pandaan - Bangil, Area Sawah/Kebun, Baujeng, Kec. Beji, Pasuruan. Secara visual, tangki ini memiliki ciri khas pengangkut Solar Industri (Non-Subsidi) dengan plat nomor berawalan W. Namun, narasumber lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan muatan.
Kecurigaan semakin menguat ketika armada ini tidak melanjutkan perjalanan di jalur utama yang lazim dilalui kendaraan berat atau tanker industri. Sebaliknya, pada pukul 10:52 WIB, armada yang sama terpantau memasuki Klangkung, Nogosari, Kec. Pandaan.
Pemilihan rute ini sangat janggal. Armada tangki besar tersebut melewati jalan kecil yang tidak biasa dilalui kendaraan berjenis truk/tangki. Ada indikasi kuat bahwa pengemudi sengaja mengambil jalur alternatif atau "jalan tikus" ini untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) atau pos-pos pemeriksaan rutin di jalur utama Pantura Jawa Timur.
Pola berkendara yang terlihat agresif dan pemanfaatan jalan sempit ini akhirnya bermuara pada masuknya armada tersebut ke sebuah gudang yang diduga kuat sebagai sarang penimbunan BBM subsidi di wilayah Pandaan, tepatnya di area Jl. Jaksa Agung Suprapto.
Armada berlogo NJE ini sejatinya diwajibkan membawa dokumen Letter of Order (LO) dan Delivery Order (DO) yang valid untuk pengiriman Solar Industri ke tempat-tempat yang telah berizin (seperti pabrik atau pertambangan). Namun, fakta di lapangan menunjukkan armada ini kerap lalu-lalang tanpa dokumen resmi yang jelas, mengangkut muatan yang diduga kuat merupakan Bio Solar (Solar Subsidi) yang seharusnya hanya tersedia di SPBU untuk rakyat.
Alamat yang tertera pada geotag foto dan lokasi gudang tujuan kini menjadi sorotan utama. Lokasi ini diduga kuat berfungsi sebagai transit point atau gudang penimbunan ilegal. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di siang hari, memanfaatkan celah pengawasan saat masyarakat di berbagai SPBU di Jawa Timur masih kesulitan mendapatkan Pertalite dan Bio Solar.
Kondisi ini mempertanyakan seriusnya pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Bagaimana mungkin armada besar beroperasi dengan rute mencurigakan masuk ke pemukiman/gudang tanpa dicurigai?
Tuntutan Transparansi dan Penindakan Tegas
Maraknya mafia BBM ini menjadi cacat kontrol yang serius. Kami mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jatim, hingga BPH Migas untuk segera melakukan:
1.Penyelidikan Mendalam: Melakukan pengecekan fisik muatan dan dokumen LO/DO armada NJE tersebut, khususnya terkait pergerakan pada 11 Oktober 2026.
2.Penggerebekan Gudang: Memverifikasi fungsi gudang di area Pandaan sebagai tempat transaksi ilegal dan penimbunan.
3.Internal Cleansing: Menyelidiki adanya keterlibatan oknum APH yang memberikan "payung hukum" atau membiarkan armada ini lolos dari razia di jalan utama.
Masyarakat tidak perlu curiga jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Publikasi hasil penyitaan dan penangkapan adalah kunci mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Jawa Timur.
Untuk mempertajam analisis hukum, berikut adalah dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku dan oknum yang terlibat:
1.Bagi Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 40 & Pasal 55): Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin tertulis dari Menteri dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
PP No. 69 Tahun 2009: Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara).
2.Bagi Oknum APH yang Melindungi (Back up Mafia):
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi untuk melindungi kegiatan ilegal ini.
KUHP Pasal 422: Seorang pejabat yang dalam perkara pidana menerima hadiah atau janji untuk tidak melakukan atau melalaikan kewajiban yang merugikan kepentingan umum, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kode Etik Profesi Polri & PP No. 2 Tahun 2003: Tindakan melindungi penjahat atau membiarkan kejahatan terjadi di wilayah yurisdiksinya merupakan pelanggaran berat kode etik yang berujung pada Pemecatan Tidak Hormat (PTH) dan proses pidana.
Kesimpulan:
Kasus pelacakan armada NJE di Pandaan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor energi yang merugikan negara dan rakyat. BPH Migas dan Polda Jatim harus bergerak cepat menelusuri jejak dari Jl. Raya Pandaan-Bangil hingga ke gudang-gudang tersembunyi sebelum kelangkaan BBM ini memicu keresahan sosial yang lebih luas.
(Ahmad)
Related Articles